G
N
I
D
A
O
L

Amin Rahayu, S.Pd.

  • Jabatan: Ur. Standar Pembiayaan
  • Status: Guru
  • NIP: -
  • NUPTK: -
  • Aktif: 2020 - Sekarang
  • Kelamin: Perempuan
  • Tempat & Tanggal Lahir: Kediri, 7 September 1977
  • Agama: Islam
  • Alamat: Ds. Jati Kec. Wates Kab. Kediri

Ibu Amin Rahayu, S.Pd. sebagai Guru dan Urusan Standar Pembiayaan bertugas mengelola seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan sekolah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana. Tugas ini meliputi pengelolaan dana dari berbagai sumber, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite, bantuan pemerintah daerah, serta sumbangan masyarakat lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Dalam pelaksanaannya, Urusan Standar Pembiayaan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan program kerja yang telah disetujui, serta menyusun laporan keuangan secara berkala untuk dilaporkan kepada kepala sekolah, komite, dan dinas terkait. Urusan ini juga bertanggung jawab dalam melakukan monitoring terhadap efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta mendukung terselenggaranya audit internal dan eksternal.

Ibu Amin Rahayu, S.Pd. sebagai pelaksana Urusan Standar Pembiayaan harus memiliki keterampilan administrasi keuangan yang baik, memahami regulasi tentang pengelolaan keuangan sekolah, serta mampu menggunakan aplikasi atau perangkat digital untuk pencatatan dan pelaporan keuangan. Dengan pengelolaan pembiayaan yang tertib dan bertanggung jawab, Urusan Standar Pembiayaan berperan penting dalam mendukung kelancaran seluruh program sekolah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan satuan pendidikan.