Ibu Etik Nurkhaidar, S.Pd. Guru pada jabatan Urusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola, mengembangkan, dan memastikan kualitas tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Guru pada jabatan ini bertugas menyusun standar kompetensi guru, mengkoordinasikan pengembangan profesional, serta mendukung pelaksanaan evaluasi kinerja guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, guru Ur. Standar PTK berperan dalam pendataan, pengarsipan dokumen kepegawaian, serta memastikan kelengkapan administrasi pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru Ur. Standar PTK harus mampu bekerja sama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, untuk menjamin bahwa semua tenaga pendidik memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan instansi terkait. Guru pada posisi ini juga berperan aktif dalam menyusun program pembinaan, pelatihan, serta kegiatan pengembangan diri guru, agar kualitas pembelajaran di sekolah dapat terus meningkat seiring perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Sebagai ujung tombak pengelolaan standar pendidik, guru Ur. Standar PTK dituntut untuk memiliki kemampuan administrasi yang baik, wawasan tentang regulasi pendidikan terkini, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi. Dengan dedikasi dan profesionalisme, guru di jabatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi dan misi sekolah, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

