G
N
I
D
A
O
L

Waka Kurikulum

Wakil Kepala Sekolah adalah tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah untuk membantu dalam pelaksanaan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan sekolah. Wakil kepala sekolah berperan penting dalam mendukung tercapainya visi dan misi sekolah melalui koordinasi berbagai bidang, seperti kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.

Secara umum, tugas wakil kepala sekolah meliputi:

  • Membantu kepala sekolah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan sekolah.
  • Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan administrasi guru.
  • Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan agar berjalan tertib, disiplin, dan mendukung karakter siswa.
  • Mengelola dan mengawasi pemeliharaan fasilitas sekolah serta memastikan lingkungan belajar yang kondusif.
  • Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan orang tua, komite sekolah, dan pihak luar untuk kemajuan sekolah.

Wakil kepala sekolah dituntut memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi yang baik, tanggung jawab tinggi, serta mampu menjadi teladan bagi guru dan siswa.

Screenshot 2025-04-28 224934
SRI MULYANI, S.Psi.
Waka Kurikulum

URAIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM

Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat membantu kepala sekolah dalam hal :

A. PROGRAM UMUM

  1. Menyiapkan format pembelajaran yang dibutuhkan Guru Mata Pelajaran.
  2. Membantu kepala sekolah mengurus kegiatan kurikulum intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk setiap guru mata pelajaran.
  3. Menyediakan silabus untuk setiap guru mata pelajaran.

B. PROGRAM POKOK

1. KEGIATAN AWAL

  1. Membantu Kepala Sekolah menyusun SK pembagian tugas mengajar guru.
  2. Menyusun jadwal pelajaran.
  3. Membantu Kepala Sekolah membuat SK pembagian tugas bagi tenaga kependidikan.
  4. Membagi/menetapkan kelas sesuai dengan program.
  5. Menyiapkan absensi siswa yang dipegang oleh masing-masing guru mata pelajaran.
  6. Menyiapkan jurnal kelas.
  7. Menyiapkan absensi masing-masing guru mata pelajaran.

2.  KEGIATAN HARIAN

  1. Membantu Kepala Sekolah mengawasi KBM.
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam meningkatkan suasana pembelajaran yang efektif dengan menetapkan disiplin belajar siswa.
  3. Membantu guru dalam mengatasi hambatan dalam KBM.
  4. Membantu Kepala Sekolah mengawasi kegiatan pendalaman materi.

3. KEGIATAN MINGGUAN

  1. Memberikan laporan kepada Kepala Sekolah tentang pelaksanaan KBM selama satu minggu.
  2. Membantu Kepala Sekolah menyiapkan pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin.
  3. Memberi laporan tentang kegiatan pendalaman materi selama satu minggu.
  4. Mengadakan pertemuan konsolidasi dengan masing-masing wakasek, guru BK dan wali kelas.

 4. KEGIATAN BULANAN

  1. Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan KBM dan ektrakurikuler.
  2. Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan pandalaman materi bulan sebelumnya.
  3. Mengadakan konsultasi dengan guru mata pelajaran dan BK tentang kesulitan belajar dan absensi siswa.
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan ulangan harian bersama (UHB)
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan UTS.

5. KEGIATAN SEMESTERAN

  1. Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan ulangan semesteran.
  2. Menyiapkan leger nilai rapot semesteran yang bersangkutan.
  3. Membantu Kepala Sekolah mengawasi wali kelas dalam mengisi buku rapot.
  4. Menghitung target kurikulum dan taraf serap masing-masing kelas pada setiap mata pelajaran.
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam mengawasi pembagian buku rapot.
  6. Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun SK pembagian tugas guru semester genap.
  7. Menyiapkan jadwal pelajaran Semester genap : a. Jurnal kelas semester genap. b. Absensi siswa semester genap. c. Absensi masing-masing guru bidang studi untuk semester genap.

6. KEGIATAN AKHIR TAHUN

  1. Membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).
  2. Mendampingi Kepala Sekolah dalam rapat penentuan kelulusan.
  3. Membantu Kepala Sekolah dalam memproses STTB dan SKHUN.
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam pembuatan laporan penyelenggaraan UN.
  5. Membantu Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kegiatan selama Ujian