G
N
I
D
A
O
L

Waka Sarpras

Wakil Kepala Sekolah adalah tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah untuk membantu dalam pelaksanaan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan sekolah. Wakil kepala sekolah berperan penting dalam mendukung tercapainya visi dan misi sekolah melalui koordinasi berbagai bidang, seperti kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.

Secara umum, tugas wakil kepala sekolah meliputi:

  • Membantu kepala sekolah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan sekolah.
  • Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan administrasi guru.
  • Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan agar berjalan tertib, disiplin, dan mendukung karakter siswa.
  • Mengelola dan mengawasi pemeliharaan fasilitas sekolah serta memastikan lingkungan belajar yang kondusif.
  • Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan orang tua, komite sekolah, dan pihak luar untuk kemajuan sekolah.

Wakil kepala sekolah dituntut memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi yang baik, tanggung jawab tinggi, serta mampu menjadi teladan bagi guru dan siswa.

P Pendy
SUPENDI, S.Pd.I.
Waka Sarana Prasarana

WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA DAN PRASARANA

Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana membantu kepala sekolah dalam hal :

    1. Menyusun dan menetapkan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
    2. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal  A. Merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.  B. Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan  sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan.  C. Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.  D. Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan   kesehatan dan keamanan lingkungan.  E. Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat.
    3. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
    4. Pengelolaan sarana prasarana sekolah :  A. Direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana. B. Dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
    5. Pengelolaan perpustakaan sekolah perlu :  A. Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya.  B. merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik.  C. Membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja.  D. Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal. E. menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah baik negeri maupun swasta.
    6. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
    7. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.