Wakil Kepala Sekolah adalah tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah untuk membantu dalam pelaksanaan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan sekolah. Wakil kepala sekolah berperan penting dalam mendukung tercapainya visi dan misi sekolah melalui koordinasi berbagai bidang, seperti kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.
Secara umum, tugas wakil kepala sekolah meliputi :
- Membantu kepala sekolah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan sekolah.
- Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan administrasi guru.
- Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan agar berjalan tertib, disiplin, dan mendukung karakter siswa.
- Mengelola dan mengawasi pemeliharaan fasilitas sekolah serta memastikan lingkungan belajar yang kondusif.
- Meningkatan komunikasi dengan siswa agar siswa menjadi lebih baik lagi dari hari demi hari.
Secara umum, tugas wakil kepala sekolah meliputi :
Wakil kepala sekolah dituntut memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi yang baik, tanggung jawab tinggi, serta mampu menjadi teladan bagi guru dan siswa.
Wakil kepala sekolah dituntut memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi yang baik, tanggung jawab tinggi, serta mampu menjadi teladan bagi guru dan siswa.
WAHYU NURYANTI, S.Pd.
Waka Kesiswaan
URAIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan membantu kepala sekolah dalam hal :
- Menyusun program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan kegiatan kesiswaan selama 1 (satu) tahun pelajaran.
- Memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada kepala sekolah dalam mengambil kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
- Melaksanakan pengarahan, bimbingan dan pengawasan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
- Merencakan, melaksanakan, membina, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan 7K (Kedisiplinan, Ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, keagamaan, dan kekeluargaan).
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian terhadap pengurus OSIS dalam menjalankan organisasi.
- Melakukan pembinaan dan pengarahan, pengawasan serta penilaian pengurus OSIS dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kesiswaan.
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
- Melaksanakan pemilihan siswa sebagai siswa berprestasi dan calon siswa penerima beasiswa.
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam berbagai kegiatan diluar sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
MITRA WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
- Membantu Wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam menyusun program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pengambilan kebijakan pada urusan persekolahan bidang kesiswaan.
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam uraian tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Pengganti sementara wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam pelaksanaan tugas wakil kepala sekolah urusan kesiswaan apabila sedang berhalangan sementara.
- Wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
PEMBINA OSIS
- Membantu wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dalam melaksanakan program kerja wakil kepala sekolah urusan kesiswaan.
- Membimbing, Mengarahkan, serta mengawasi pelaksanaan pembentukan pengurus MPK dan OSIS.
- Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi terhadap menyusunan program kerja OSIS dan pelaksanaannya.
- Membimbing, mengarahkan serta mengevaluasi kepengurusan MPK dan OSIS dalam menjalankan organisasi.
- Membimbing, mengarahkan, mengkoordinasi serta mengevaluasi semua kepengurusan organisasi ekstrakurikuler yang ada di bawah naungan OSIS.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi secara rutin kepada semua pembina kegiatan ekstrakurikuler.
- Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan OSIS dalam rangka pelaksanaan program kerja OSIS.
- Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban OSIS pada setiap per-kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban OSIS diakhir kepengurusan.
- Membantu wakil kepala sekolah dalam membuat laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
