G
N
I
D
A
O
L

Waka Humas

Wakil Kepala Sekolah adalah tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah untuk membantu dalam pelaksanaan tugas manajerial, supervisi, dan pengembangan sekolah. Wakil kepala sekolah berperan penting dalam mendukung tercapainya visi dan misi sekolah melalui koordinasi berbagai bidang, seperti kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.

Secara umum, tugas wakil kepala sekolah meliputi :

  • Membantu kepala sekolah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan sekolah.
  • Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan administrasi guru.
  • Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan agar berjalan tertib, disiplin, dan mendukung karakter siswa.
  • Mengelola dan mengawasi pemeliharaan fasilitas sekolah serta memastikan lingkungan belajar yang kondusif.
  • Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan orang tua, komite sekolah, dan pihak luar untuk kemajuan sekolah.

Wakil kepala sekolah dituntut memiliki jiwa kepemimpinan, kemampuan komunikasi yang baik, tanggung jawab tinggi, serta mampu menjadi teladan bagi guru dan siswa.

B Muji
MUJI RAHAYU, S.Pd.
Waka Humas

URAIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUMAS

Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat membantu kepala sekolah dalam hal :

  1. Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
  2. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat.
  3. Membina hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.
  4. Membina dan meningkatkan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan peringatan HUT RI dan HUT Sekolah dan perpisahan sekolah.
  6. Mengkoordinasikan dengan wakasek terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dunia usaha/lembaga lain di lingkungan sekolah.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
  8. Mengatur jadwal rapat dinas sekolah, dan menyiapkan undangan rapat.
  9. Mencatat jalannya rapat dinas dan menyampaikan resume rapat kepada guru dan staf Tata Usaha.
  10. Mendokumentasikan data pelaksanaan kegiatan pendidikan yang berlangsung di sekolah.
  11. Mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil kepala sekolah dalam rangka pencapaian visi dan misi sekolah.
  12. Menyusun atau melaporkan pelaksanaan kegiatan secara rutin.