G
N
I
D
A
O
L

Periode Kepala Sekolah

 

PERIODE KEPALA SEKOLAH DI SMPN 2 KANDAT

MULAI TAHUN 2004 SAMPAI SEKARANG

 

No Nama Periode Alamat Photo
1 Insiyah, S.Pd 2023 – Sekarang Ds. Mojosari Kec. Kras
Kab. Kediri
Foto Insiyah, S.Pd
2 Wawan Sarudi, M.Pd 2021 – 2023 Ds. Turi Kec. Wates
Kab. Kediri
Foto Wawan Sarudi, M.Pd
3 Joko Irianto, S.Pd. 2014 – 2021 Ds. Bendo Pare Kec. Pare
Kab. Kediri
Foto Joko Irianto, S.Pd.
4 Budiono, S.Pd. 2012 – 2014 Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar
Kab. Kediri
Foto Budiono, S.Pd.
5 Maryani, M.Pd. 2010 – 2012 Ds. Ketami – Kec. Pesantren
Kota Kediri
Foto Maryani, M.Pd.
6 Sumeki Handoyo, M.Pd. 2007 – 2010 Ds. Ringinrejo Kec. Ringinrejo
Kab. Kediri
Foto Sumeki Handoyo, M.Pd.
7 Sigid Darmawan, M.Pd. 2004 – 2007 Ds. Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri Foto Sigid Darmawan, M.Pd.

Regulasi Masa Penugasan KS Berdasarkan Kepdirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024

Telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa:

  • Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah **4 tahun** untuk satu periode jabatan.
  • Penugasan kepala sekolah dapat diperpanjang paling lama **1 periode (4 tahun)** setelah melalui evaluasi kinerja.
  • Guru yang ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang sama paling sedikit 2 tahun setelah masa jabatan sebelumnya berakhir.
  • Kepala sekolah yang telah selesai masa tugasnya dapat kembali mengajar sebagai guru.
  • Kepala Sekolah dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah maksimal pada satuan pendidikan sebanyak 2 (dua) satuan pendidikan yang berbeda.

Sumber berita: *pusatmitrasdmpendidikan.kemdikbud.go.id*