G
N
I
D
A
O
L

Periode Kepala Sekolah

KEPALA SEKOLAH
SMP NEGERI 2 KANDAT
MULAI TAHUN PERTAMA SAMPAI SEKARANG

NoNamaPeriodeAlamatPhoto
1 MUJIANTO, S.Pd.2026 - SekarangDs. Ngronggo Kec. Kota Kediri
2INSIYAH, S.Pd.2023 – 2026Ds. Mojosari Kec. Kras
3WAWAN SARUDI, M.Pd2021 – 2023Ds. Turi Kec. Wates Kab. Kediri
4JOKO IRIANTO, S.Pd.2014 – 2021Ds. Bendo Pare Kec. Pare Kab. Kediri
5BUDIONO, S.Pd.2012 – 2014Ds. Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri
6MARYANI, M.Pd.2010 – 2012Ds. Ketami – Kec. Pesantren Kota. Kediri
7SUMEKI HANDOYO, M.Pd.2007 – 2010Ds. Ringinrejo Kec. Ringinrejo Kab. Kediri
8SIGID DARMAWAN, M.Pd.2004 – 2007Ds. Ringinsari Kec. Kandat Kab. Kediri

Regulasi Masa Penugasan KS Berdasarkan Kepdirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024

Telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa:

Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah **4 tahun** untuk satu periode jabatan.
Penugasan kepala sekolah dapat diperpanjang paling lama **1 periode (4 tahun)** setelah melalui evaluasi kinerja.
Guru yang ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang sama paling sedikit 2 tahun setelah masa jabatan sebelumnya berakhir.
Kepala sekolah yang telah selesai masa tugasnya dapat kembali mengajar sebagai guru.
Kepala Sekolah dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah maksimal pada satuan pendidikan sebanyak 2 (dua) satuan pendidikan yang berbeda.

Sumber berita: *pusatmitrasdmpendidikan.kemdikbud.go.id*